Pinjol Legal – Dengan memerika di OJK, kita dapat ketahui apa program utang online itu ilegal atau mungkin tidak. Bagaimanakah cara memeriksa pinjol legal dapat dilaksanakan 3 langkah. Apa ya?
- Web OJK
Langkah memeriksa pinjol legal yang tercatat lewat situs OJK:
Akses situs OJK di alamat www.ojk.go.id/id/saluran/iknb/financial-technology/Standar.aspx
Membuka situs OJK di www.ojk.go.id, tentukan menu IKNB, selanjutnya tentukan Finctech di kanan bawah
- WhatsApp OJK
Anda bisa juga memeriksa validitas pinjol lewat WhatsApp (WA) sah OJK. Berikut langkahnya:
Taruh nomor WhatsApp sah OJK 081-157-157-157
Membuka program WhatsApp dan membuka contact OJK yang sudah disimpan
Tulis nama pinjol yang ingin dilihat.
Contohnya “pinjol.com”
- Selanjutnya kirim pesan
Nantikan sampai bot usai mencari dan memberi jawaban berkaitan status pinjol itu di OJK
Telephone 157 atau e-mail
Pengujian dapat dilaksanakan lewat surat electronic (e-mail) [email protected] atau lewat contact sah OJK di nomor 157.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) umumkan daftar terkini berisi 101 pelaksana fintech peer-to-peer lending (financial technology lending) atau utang online (pinjol legal) yang berijin pada Senin, 9 Oktober 2023. Basis pinjol itu dipastikan menaati peraturan yang diputuskan oleh OJK, mengikutsertakan proses pemberian credit yang terbuka, dan jaga privacy data nasabah.
1. 360 Kredi (PT Pengembangan Paling depan Nusantara).
2. AdaKami (PT Pendanaan Digital Indonesia).
Baca Juga : betviva
3. AdaModal (PT Kompak Fintek Indonesia).
4. AdaPundi (PT Informasi Tekno Waspada).
5. Akseleran (PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia).
6. Aktivaku (PT Aktivaku Investama Tehnologi).
7. ALAMI (PT Alami Fintek Sharia).
8. Amartha (PT Amartha Micro Fintek).
9. Ammana (PT Ammana Fintek Syariah).
10. AsetKu (PT Pandai Pengembangan Digital).
11. Avantee (PT Grha Dana Bersama).
12. AwanTunai (PT Simplefi Tehnologi Indonesia).
13. BantuSaku (PT Smartec Tehnologi Indonesia).
14. Batumbu (PT Memiliki dayakan Usaha Indonesia).
15. Boost (PT Creative Mobile Adventure).
16. Cairin (PT Idana Jalan keluar Sejahtera).
17. Cashcepat (PT Artha Permata Makmur).
18. Cicil.co.id (PT Cicil Jalan keluar Partner Tehnologi).
19. Crowde (PT Crowde Membuat Bangsa).
20. CROWDO (PT Perantara Komune Indonesia).
21. Dana Syariah (PT Dana Syariah Indonesia).
22. DanaBagus (PT Dana Bagus Indonesia).
23. Danabijak (PT Digital Mikro Indonesia).
24. Danacita (PT Inclusive Finance Grup).
25. Danai.id (PT Adiwisata Keuangan Tehnologi).
26. Danain (PT Mulia Pengembangan Digital).
27. DanaKini (PT Dana Sekarang Indonesia).
28. Danamas (PT Pasar Dana Utang).
29. Danamerdeka (PT Intekno Raya).
30. DanaRupiah (PT Service Keuangan Share).
31. Dhanapala (PT Semangat Gotong Royong).
32. DoeKu (PT Doeku Perduli Indonesia).
33. Dompet Kilat (PT Indo Fin Tek).
34. Duha Syariah (PT Duha Madani Syariah).
35. Dumi (PT Fidac Pengembangan Tehnologi).
36. Easycash (PT Indonesia Fintopia Technology).
37. Edufund (PT Financial technology Bina Bangsa).
38. Esta Kapital Fintek (PT Esta Kapital Fintek).
39. Ethis (PT Ethis Fintek Indonesia).
40. Findaya atau Danamapan (PT Mapan Global Reksa).
41. Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera).
42. FinPlus (PT Rejeki Bersama Tehnologi).
43. FINTAG (PT Fintagra Homido Indonesia).
44. GandengTangan (PT Kreativitas Anak Indonesia).
45. Gradana (PT Gradana Teknoruci Indonesia).
46. iGrow (PT iGrow Sumber Indonesia).
47. IKI Modal (PT IKI Anugerah Indonesia).
48. Indodana (PT Artha Dana Tehnologi).
49. Indofund.id (PT Bursa Akselerasi Indonesia).
50. Indosaku (PT Sens Tehnologi Indonesia).
Artikel lainnya : 3 Larangan Saat Gunakan Guinevere di Mobile Legends